KONTAN— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 20 Mei 2024. Melalui revisi PP tentang jalan tol ini, sistem transasksi jalan tol tanpa sentuh Multi Line Free Flow (MLFF) telah ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di dalam negeri.
Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terkait penerapan teknologi nirsentuh di gerbang tol otomatis (GTO) membutuhkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Ini untuk mengantisipasi penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Tanpa administrasi kepemilikan kendaraan yang rapi, Korlantas akan kesulitan melakukan penindakan hukum,” beber Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI, Minggu, 26 Mei 2024.
Menurutnya Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) juga harus berkoordinasi lebih dulu dengan Korlantas melalui Electronic Registration Identification (ERI) atas kepemilikan kendaraan bermotor. “Sebagai catatan tambahan, kepemilikan kendaraan di Indonesia masih bamyak perbedaan data. Jual beli kendaraan seken, tanpa segera alih nama menjadi salah satu faktornya,” kata Agus.
Sistem pembayaran harus terbuka dan bisa terintegrasi dengan semua Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Dengan demikian konsumen pengguna jalan tol memiliki banyak opsi dalam pembayaran dan tidak dimomopoli oleh salah satu pihak. Lebih lanjut, integrasi sistem pembayaran tentunya harus bekerjasama dengan Bank Indonesia sebagai pemilik otoritas moneter.
“Artinya ada jaminan bagi konsumen bahwa biaya yang dikeluarkan oleh konsumen sesuai dengan rincian manfaat yang didapat. Termasuk transparansi biaya lain yg mungkin timbul,” kata agus. (*)