BISNIS— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) buka suara terkait wacana pemerintah yang pada tahun 2045 nanti melarang penjualan mobil baru bermesin bahan bakar minyak (BBM)— bensin dan solar BBM— atau internal combustion engine (ICE). Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto mengatakan kebijakan harus menguntungkan semua pihak, tak hanya pemerintah melainkan juga para pelaku industri.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut, pangsa pasar segmen ICE milik para agen pemegang merek (APM) akan semakin tergerus. Penjualan mobil yang kian melemah. Kondisi industri otomotif sejauh ini masih melemah.
GAIKINDO mencatat, sepanjang Januari – Juli 2024, total penjualan mobil secara whole sales 484.236 unit, turun 17,5 persen year on year (YoY) dari periode sama 2023 sebesar 586.931 unit. Sementara itu penjualan mobil secara retail sales turun 12,2 persen YoY menjadi 508.050 unit pada tujuh bulan pertama 2024, dibandingkan 578.891 pada periode yang sama 2023.
Alhasil, GAIKINDO memastikan akan menjaga investasi para APM di segmen ICE tetap berkelanjutan, sembari beralih ke kendaraan listrik (electric vehicle, EV) secara bertahap. “Kita sama-sama cari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Kita tunggu Peraturan Pemerintahnya dulu saja ya,” kata Jongkie.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tengah menggodok kebijakan yang akan mengatur peta jalan sektor otomotif nasional. Salah satu rencana kebijakannya yaitu melarang penjualan kendaraan baru yang menggunakan BBM atau ICE. Itu untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (EV).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, sejauh ini mekanisme kebijakan pelarangan mobil baru berbasis BBM tersebut sedang dirumuskan. “Konteksnya seperti ini, karena Indonesia itu punya target net zero emission di 2060 atau lebih cepat, berarti suatu ketika kita harus mulai stop penjualan kendaraan beremisi. Biasanya itu 15 tahun sebelum target net zero,” kata Rachmat kepada Bisnis.
Artinya, di Indonesia paling lambat pada 2045 semua kendaraan baru harus zero emission vehicle alias bebas emisi. Sejauh ini, rancangan strategi dan roadmap sektor otomotif nasional itu telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM), hingga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas). (*)