BEKASI— Tak banyak konsumen otomotif tahu bahwa tiap tipe mobil harus melalui proses panjang sebelum dapat diproduksi massal dan dibeli untuk menjadi moda transportasi sehari-hari. Berdasar undang-undang, tiap tipe mobil bermotor harus memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain diuji di laboratorium milik perusahaan manufaktur yang memproduksinya, mobil produk baru harus melalui satu lapisan uji lagi yaitu uji tipe. Pengujian ini diselenggarakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Uji tipe dilakukan sejak produk mobil yang akan diluncurkan masih berbentuk prototype di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB). Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
BPLJSKB menempati tanah seluas 90 hektare di Cibitung, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat). “BPLJSKB adalah satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengujian tipe berupa pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap,” kata Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani saat ditemui di Balai yang berlokasi di Cibitung tersebut seperti dikutip Kompas.
Oleh karena itu setiap tipe mobil harus dilakukan uji tipe dan dinyatakan lulus sebelum dapat dibuat, dirakit atau diimpor secara massal. Adapun tahapan pengujian tipe yang dilakukan di BPLJSKB meliputi pemeriksaan konstruksi, pengukuran dimensi, uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, pengukuran berat, uji rem, uji fungsi speedometer, uji klakson hingga uji emisi gas buang.
BPLJSKB memiliki tiga laboratorium khusus untuk menguji sepeda motor, mobil, dan kendaraan yang bobotnya lebih dari 3,5 ton seperti truk dan bus. Proses pengujian tipe di BPLJSKB biasanya memakan waktu dua hari, dan dalam satu hari BPLJSKB bisa menguji hingga lima hingga tujuh kendaraan. BPLJSKB, agar dapat melakukan pengujian secara akurat dan akuntabel dilengkapi dengan alat-alat uji yang berstandar UNECE (United Nations Economic Commission for Europe), yaitu standar keselamatan kendaraan yang disepakati oleh Komisi Ekonomi PBB untuk negara-negara Eropa dan telah diadopsi di banyak negara.
Namun dalam penerapannya standar tersebut juga disesuaikan dengan regulasi yang ada di tanah air. Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83 Misalnya saja untuk uji emisi gas buang, BPLJSKB dilengkapi dengan fasilitas uji berstandar UNECE R40 untuk sepeda motor, R83 untuk mobil penumpang dan R49 untuk kendaraan heavy duty seperti truk dan bus.
Sebelum melakukan pengadaan sebuah alat uji, tim penguji BPLJSKB harus memastikan apakah spesifikasi alat uji sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, juga menelaah apakah alat uji tersebut dapat mengakomodir kendaraan dengan teknologi yang semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman.
Selain modernisasi sesuai dengan teknologi kendaraan yang diuji, alat uji di BPLJSKB secara berkala juga dikalibrasi. Tujuannya agar hasil uji yang didapat akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini sesuai dengan tagline BPLJSKB yaitu Modern, Accountable, No Gratification, Transparent, Accurate, Profesional atau disingkat MANTAP. Caroline mengatakan BPLJSKB sudah terakreditasi ISO 9001 serta ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup pengujian emisi gas buang standard UNECE R40 dan R83.
Didukung sumberdaya manusia (SDM) andal, BPLJSKB memiliki 25 tenaga penguji. Sebanyak 15 penguji merupakan lulusan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) dan 10 penguji merupakan lulusan sekolah teknik non diklat. Untuk mendukung pengujian yang berkualitas setiap tenaga penguji diharuskan untuk memiliki sertifikasi kompetensi.
Selain melalui bimbingan teknis dan diklat, setiap tenaga penguji juga menerima pelatihan dari principal alat uji yang kebanyakan berasal dari Jepang dan Jerman. Ditambah dengan pengayaan dari lembaga homologasi seperti TUV Rheinland. BPLJSKB seringkali juga mengundang pihak agen pemegang merek (APM) untuk berbagi informasi perkembangan teknologi terbaru pada kendaraannya. APM biasanya mendatangkan tenaga ahli mereka untuk memaparkan pada tim penguji BPLJSKB.
Dengan demikian pengetahuan dan kompetensi para penguji akan terus terbarukan. “Keselamatan itu tidak bisa ditawar maka pengujian harus dilakukan dengan transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan saklek. Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Kalau kendaraan yang digunakan tidak laik, bagaimana mau menjamin keselamatan di jalan,” kata Caroline.
Pembangunan proving ground Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk industri otomotif di kawasan ASEAN akan segera ditandatangani pada September tahun ini. Untuk menyambut kesepakatan tersebut Direktorat Jendral Perhubungan Darat pun mempersiapkan BPLJSKB dengan menambah fasilitas baru. Nantinya BPLJSKB akan dilengkapi dengan fasilitas uji kendaraan outdoor yang disebut proving ground.
Pada lintasan khusus ini kendaraan akan diuji kinerjanya saat dipacu dengan kecepatan tinggi, melalui jalan bergelombang, tanjakan dan turunan, jalan berlumpur, berdebu, atau genangan air. Sesuai dengan kondisi di jalan yang sesungguhnya. Selain itu dilakukan juga uji tabrak (crash test), uji keseimbangan, dan uji handling stir. Proving ground akan dibangun dengan standar internasional UNECE. Sesuai dengan kesepakatan dalam ASEAN MRA, kendaraan untuk ekspor yang sudah melalui pengujian di BPLJSKB ini nantinya tidak perlu diuji kembali di negara tujuan ekspor. BPLJSKB sudah memperoleh ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional
“Kalau fasilitas ini sudah terbangun maka kita bangsa Indonesia akan dapat manfaatnya. Selain mendukung industri otomotif kita untuk berkembang ekspornya. Daya saing produk otomotif akan meningkat,” kata Caroline.
Ia juga mengatakan fasilitas pengujian ini masih sangat terbatas di ASEAN. Nantinya, negara-negara yang belum memiliki fasilitas proving ground berstandar internasional bisa melakukan pengujian di BPLJSKB. Dalam hal ini, peluang bagi Indonesia untuk mendulang PNBP pun terbuka. Proving ground akan dibangun dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini sudah ada 22 perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri yang tertarik untuk berinvestasi. Harapannya fasilitas ini akan menjadi ikon keselamatan berkendara di Indonesia. (Foto: Thetruthaboutcars)