JAKARTA— Truk bekas yang diimpor ke Indonesia, jika nantinya mengalami kerusakan serta penggantian sukucadang, bukan menjadi tanggungjawab agen pemegang merek (APM). Ini karena truk-truk bekas tersebut masuk Indonesia langsung melalui eksportir dan pedagang di Indonesia (importir).
“Jalur masuknya ke Indonesia saja tidak melalui keterlibatan APM. Sudah sewajarnya APM tak melayani jasa servis dan menyediakan sukucadang bagi truk-truk impor bekas yang rusak dan perlu mengganti onderdil,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D Sugiarto, di Jakarta Selasa, 2 Februari 2016.
Ia menambahkan, APM di Indonesia hanya bertanggungjawab pada truk yang dijual di pasar mobil di Indonesia melalui masing-masing APM. Kewajiban APM atas produk yang dijualnya tersebut sebagai perwujudan pemenuhan perlindungan hak-hak konsumen. “Jadi konsumen truk impor bekas tidak bisa menuntut hak-haknya pada APM jika terjadi sesuatu pada truk mereka,” kata Jongkie.
Sejumlah merek yang mengisi pasar truk di Indonesia antara lain Mitsubishi-FUSO, Nissan Diesel, Hino, FAW, Isuzu, Mercedes-Benz. Yang pasti, seluruh truk yang masuk Indonesia melalui APM adalah truk baru. Dan APM-APM truk tersebut berhimpun dalam organisasi GAIKINDO bersama APM-APM lain. “Sikap GAIKINDO adalah bahwa impor truk bekas tak perlu karena sudah ada truk-truk baru yang diproduksi oleh sejumlah APM tersebut,” kata Jongkie.
Truk impor bekas sebagian ada yang mereknya sama dengan truk baru yang dijual APM di Indonesia. Tapi karena jalur pengadaan truk impor bekas tadi berada di luar bisnis APM, maka layanan servis dan penyediaan sukucadangnya bukan menjadi tanggungjawab APM. “APM mungkin saja bisa bertanggungjawab atas servis dan penyediaan sukucadang truk impor bekas jika APM yang melakukan impor. Tapi itu juga belum tentu APM mau berbisnis truk bekas,” kata Jongkie. (*)