JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkanPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib. Permenperin ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri. Tujuannya, supaya mereka dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Pada peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi tersebut juga untuk melindungi konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas bermutu rendah. Peratutan itu juga untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan. “Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih boleh, dan semata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” kata Airlangga dalam keterangan pers, yang dikutip Kontan, beberapa saat lalu.
Dalam era globalisasi, banyak negara memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.
Pemberlakuan SNI wajib perlu ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian, seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan laboratorium uji Surveyor Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
Kemperin berharap dengan telah dibangunnya lab uji pelumas Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. “Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar,” kata Airlangga.
Diharapkan, melalui lab ini, utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini, kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun. Dengan kehadiran lab ini, tak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas. “Sanksinya tak bisa jualan. Selain itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” katanya.
Berdasarkan catatan Kemperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.
Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan. “Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” imbuhnya. Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary). (*)