JAKARTA— Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan rekomendasi kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kenaikan tarif. BPKN meminta agar kenaikan tol dilakukan evaluasi ulang. BPJT perlu membatakan atau menunda kenaikan tarif jalan tol. Karena harus ada beberapa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dievaluasi.
Sebagai salah satu contohnya adalah kasus kurang baiknya pemenuhan SPM adalah terkait banjir yang terjadi di jalan tol. Menurutnya, terkait kasus jalan tol yang banjir telah diatur bahwa SPM dari segi pelayanan kondisi jalan tol memiliki indikator adanya saluran pembuangan air (drainase) dengan tidak adanya endapan dan adanya penampung saluran di seluruh jalan tol, dengan tolak ukur 100 persen untuk fungsi dan manfaat.
“BPJT perlu untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan ketentuan penyesuaian tarif jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut dikutip pada Sabtu 12 Maret 2021.
BPJT juga perlu memperhatikan kebijakan untuk pemilihan ekonomi nasional. Jalan tol memiliki peran penting dalam menggerakan ekonomi melalui penyediaan akses logisitik yang lebih cepat. “Serta memperhatikan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya digerakkan melalui akses terhadap penggunaan jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama. Adapun kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6 kali jalan non tol. Sedangkan untuk jalan tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8 kali jalan non tol. Indikator untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem transaksi tertutup.
Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan delapan detik per kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari tujuh detik per mobil di gardu masuk dan 11 detik per mobil pada gardu keluar. Sementara untuk jumlah gardu tol disyaratkan agar gardu pada sistem transaksi terbuka harus melayani tidak lebih dari 450 mobil per jam per gardu. Sedangkan untuk sistem tertutup harus tidak lebih dari 500 mobil per jam per gardu masuk dan 300 mobil per jam per gardu keluar.
Indikator untuk aspek mobilitas adalah kecepatan penaganan hambatan lalu lintas yang mencakup observasi patroli dan patroli mobil derek dengan syarat 30 menit per siklus pengamatan, waktu mulai diterimanya informasi sampai ke tempat kejadian yang tak boleh lebih dari 30 menit, serta penanganan akibat mobil mogok dengan syarat penderekan gratis ke gerbang tol atau bengkel terdekat.
Sedangkan untuk indikator keselamatan meliputi beberapa aspek. Yang pertama sarana pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide post atau reflector dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100 persen lengkap dengan refleksivitas minimal 80 persen untuk marka dan guide post.
Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan bahwa 100 persen lampu menyala. Pagar rumija dimana disyaratkan 100 persen terpenuhi. Lalu penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis. Dan terakhir adalag penanganan dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi patroli jalan raya yang siap 24 jam.
Untuk indikator yang digunakan pada pertolongan pertam meliputi keberadaan mobil derek, Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), mobil Rescue, dan sistem informasi. Syarat-syarat jumlah unit yang dibutuhkan dapat dilihat pada peraturan menteri PU tentang SPM jalan tol. (IDXChannel)