JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif. Hal ini juga terkait, adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Aturan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/ POJK.03/ 2020 dan restrukturisasi pembiayaan di lembaga jasa keuangan non bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/ POJK.05/ 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan,Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021, meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.
Kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (year-on-year, yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non performing loans, NPL) gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen). Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/ DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas. Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio, CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.
Sementara itu, hasil Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Juni 2021 mengindikasikan penyaluran kredit baru untuk keseluruhan triwulan II 2021 diprakirakan meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya.
Hal tersebut terlihat dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT)1 perkiraan penyaluran kredit baru sebesar 68,1 persen. Pada Juni 2021 responden memprakirakan penyaluran kredit baru tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Berdasarkan kelompok bank, pertumbuhan penyaluran kredit baru pada Juni 2021 diprakirakan terjadi pada seluruh kategori bank.
Sementara itu, responden berpendapat kebutuhan pembiayaan korporasi pada Juni 2021 cenderung melambat daripada bulan sebelumnya, dengan SBT sebesar 12,8 persen, lebih rendah dari 16,1 persen pada Mei 2021.
Sejumlah sektor seperti Industri Pengolahan, Jasa Keuangan, dan Pertambangan terindikasi membutuhkan pembiayaan yang meningkat, terutama digunakan untuk mendukung aktivitas operasional, mendukung pemulihan pasca era new normal dan membayar kewajiban yang jatuh tempo.
Pemenuhan kebutuhan pembiayaan terutama masih berasal dari dana sendiri, namun terindikasi adanya peningkatan preferensi untuk menambah pinjaman perbankan dalam negeri dan pinjaman dari perusahaan induk.
Sedangkan dari sisi rumah tangga, responden berpendapat pada Juni 2021 penambahan permintaan pembiayaan lebih terbatas dari bulan sebelumnya. Pengajuan pembiayaan oleh rumah tangga terutama ditujukan kepada Bank Umum, dengan jenis pembiayaan yang diajukan mayoritas berupa Kredit Multi Guna (KMG). (*)