JAKARTA— Presiden Joko Widodo menyetujui aturan taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek. Persetujuan dari Presiden muncul setelah pertemuan yang menghadirkan sejumlah menteri pada Jumat 31 Maret 2017.
Para menteri tersebut antara lain Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), dan Menteri Koordinatir Kemaritiman (Luhut Binsar Panjaitan). Mereka bertemu membahas pengaturan taksi berbasis aplikasi di Istana Merdeka, Jakarta.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Presiden memberi beberapa syarat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Syarat pertama, pemberian waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut. Untuk syarat ini, Kementerian Perhubungan akan memberikan waktu tiga bulan terhitung mulai 1 April 2017 bagi pengusaha taksi untuk mengikuti aturan pemerintah.
Syarat kedua, selama masa transisi itu, Presiden minta agar Kementerian Perhubungan membuat studi lagi mengenai penerapan tarif batas bawah dan juga pengaturan kuota. “Jangan sampai nanti jika diberlakukan malah menimbulkan dampak pada terjadinya pungutan liar dalam penetapan kuota,” kata Menteri Perhubungan.
Dalam pertemuan tersebut Presiden juga menyinggung soal kewajiban pajak bagi pengusaha taksi daring. Untuk masalah ini, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam waktu tiga bulan akan membuat kajian bersama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apa pun hasil kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perhubungan, ia menjamin kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pemerintah bagi pengusaha taksi daring dengan konvensional nantinya akan adil. (*)