DETIK— Pemerintah mengeluarkan surat edaran aturan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) untuk bekerja di waktu dan tempat yang fleksibel. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu-lintas di saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 2025.
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN tersebut mencakup work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA). Dengan kebijakan ini, ASN hingga pegawai BUMN bisa mengatur jadwal kerja mereka lebih fleksibel saat menjelang Lebaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Suryo Nugroho mengatakan, jika para ASN mengatur jadwal perjalanan mudik Lebaran lebih awal dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Dia berharap, perusahaan swasta melakukan hal yang sama, menyesuaikan kebijakan kerja untuk mendukung kelancaran arus mudik dan keselamatan lalu-lintas selama Lebaran. “Dampaknya akan signifikan, mengurangi kepadatan arus mudik,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
Ada beberapa opsi yang bisa diterapkan di perusahaan swasta untuk mendukung kelancaran mudik dan kamseltibcarlantas. Antara lain, perusahaan memperbolehkan karyawan bekerja secara remote. Ini bisa dilaksanakan beberapa hari sebelum cuti bersama. Dengan begitu, karyawan bisa mudik lebih awal tanpa harus mengambil cuti tambahan. Selain itu, bisa juga pengaturan sistem shift atau jam kerja lebih fleksibel agar karyawan bisa menghindari puncak arus mudik. Misal, bekerja setengah hari atau bekerja lebih awal dari jadwal normal.
Jika memungkinkan, perusahaan bisa memberikan opsi cuti lebih awal bagi karyawan yang mudik ke daerah lebih jauh. Dengan sistem cuti bergilir, kepadatan di jalur mudik bisa lebih terkendali. Menurut Irjen Agus, bantuan transportasi atau fasilitas mudik bersama dari perusahaan bagi karyawan, juga bisa membantu mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan. Jika banyak perusahaan menerapkannya, dampaknya akan signifikan dalam mengurangi kepadatan arus mudik.
Di sisi lain, percepatan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta bisa menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Jika THR diberikan lebih awal, karyawan bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik, termasuk membeli tiket lebih awal atau mengatur perjalanan agar tidak bertumpuk di puncak arus mudik.
“Manfaat percepatan pemberian THR juga bisa membantu karyawan merencanakan mudik lebih awal. Dengan THR lebih cepat, karyawan dapat mengatur jadwal keberangkatan sebelum puncak arus mudik, serta dapat mengurangi kepadatan transportasi umum,” kata Irjen Agus. (*)