Berita Economy & Industry

Pengamat ITB Ingatkan Pemerintah tentang Dampak Pelonggaran TKDN terhadap Industri Otomotif

KUMPARAN— Pernyataan Presiden RI yang berniat melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri manufaktur disorot pengamat dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kebijakan fleksibel tentang TKDN dapat memberi dampak dua sisi, utamanya di sektor otomotif. Pengamat otomotif dan akademisi dari ITB Yannes Pasaribu menanggapi bahwa usulan revisi aturan TKDN merupakan sinyal penting bagi industri otomotif nasional yang dapat membawa dampak strategis dalam berbagai dimensi.

“Pada satu sisi pelonggaran ini berpotensi menurunkan biaya produksi, membuat harga kendaraan lebih terjangkau dan penjualan semakin naik. Kemudian mempercepat adopsi teknologi canggih,” kata Yannes, Sabtu 12 April 2025.

Benefit lainnya menurut Yannes adalah mampu membuka ruang investasi asing yang lebih luas terutama dalam pengembangan kendaraan elektrifikasi seperti mobil listrik murni (battery electric vehicle, BEV). “Secara portofolio akan memperkuat daya saing ekspor dan mempercepat integrasi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun sisi lainnya, jika tak dikelola secara penuh hati-hati dan bertahap, maka kebijakan ini berpotensi untuk memicu ketergantungan impor dan menekan pelaku industri lokal,” katanya.

Yannes mengatakan sudah banyak pelaku industri mikro kecil menengah (IMKM) lokal yang berperan memasok berbagai komponen otomotif untuk produk kendaraan dibuat di Indonesia. Seperti knalpot, velg, rem, bodi logam, interior, dan sebagainya. “Kalau ternyata tiak mampu berkompetisi dari sisi mutu dan harga akan langsung membuat surutnya permintaan industri perakitan dan manufaktur otomotif terhadap komponen dan suku cadang yang selama ini dipasok oleh para pelaku lokal tersebut,” katanya.

“Akibatnya IMKM akan menghadapi penurunan pesanan signifikan dalam jangka pendek. Kondisi ini berisiko mendorong terjadinya PHK, stagnasi inovasi lokal, dan menurunnya kemampuan IMKM untuk berinvestasi dalam peralatan atau teknologi yang lebih baru,” kata Yannes.

Para menteri di kabinet harus mampu menerjemahkan pesan Presiden RI secara cerdas dan cermat. Selain itu kemampuan bekerja sama lintas kementerian harus dilakukan secara apik untuk menghasilkan regulasi lebih ringkas dan taktis strategis. “Sehingga implementasi teknis operasional usulan pelonggaran aturan TKDN tersebut perlu diamati dan dikaji secara lebih teliti serta hati-hati, mengingat dampaknya yang luas dan multidimensi terhadap ekosistem industri otomotif nasional,” kata Yannes.

Yannes menaruh perhatian terhadap komponen atau produk jadi otomotif yang datang dari luar negeri tanpa menggandeng mitra lokal atau fasilitas pengembangan lebih lanjut dalam jangka waktu lama, dikhawatirkan akan menggerus IMKM. “Ini tentunya tidak hanya menyangkut efisiensi dan daya saing industri besar, tetapi juga menyentuh keberlangsungan pelaku lokal. Termasuk UMKM serta potensi mengakibatkan ketergantungan penuh terhadap komponen impor,” katanya.

Beberapa waktu lalu saat gelaran Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto meminta TKDN dibuat menjadi fleksibel agar lebih realistis bagi pengusaha menyerap barang impor dalam proses produksinya. Ia bertekad untuk mengedepankan deregulasi, salah satunya untuk memangkas alur perizinan yang terlalu berbelit-belit, terutama saat kegiatan ekspor dan impor.

“Saya sudah kasih instruksi, TKDN sudahlah, niatnya baik nasionalisme, saya kalau saudara sudah kenal saya lama mungkin saya paling nasionalis kalau istilahnya dulu kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar merah putih,” katanya.

Meskipun TKDN berfungsi untuk mengedepankan produk dalam negeri terutama dalam sektor manufaktur, Prabowo menilai kebijakan TKDN seharusnya bisa lebih fleksibel karena dunia usaha Indonesia semakin tidak kompetitif. “Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif, saya sangat setuju, TKDN fleksibel sajalah mungkin diganti dengan insentif,” katanya.

Regulasi TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Setidaknya ada tiga pilihan investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN yang bisa ditempuh yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Untuk otomotif, TKDN untuk kendaraan roda empat yang dibuat dengan skema manufaktur minimal memenuhi ketentuan 35 persen sejak tahun 2019-2021. Lalu kini menjadi minimal 40 persen dari tahun 2022 hingga 2026.

Nilai TKDN ini akan terus naik seiring berjalan waktu, pada periode 2027 hingga 2029 pemerintah memasang ketentuan nilai minimal komponen lokal sebesar 60 persen dan pada 2030 mampu mencapai maksimal 80 persen. (*)