DETIK— Peraturan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi mobil listrik sudah dikeluarkan. Regulasi itu diharapkan bisa menggenjot industri mobil listrik di Indonesia.
“Sudah ada insentif untuk mobil listrik melalui beberapa peraturan yang sudah dibuat— Perpres 79/2023, Permeninves nomor 6/2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. “Tahun ini kalau kita bisa lihat 50 ribu mobil laku,” katanya.
Melalui regulasi itu, produsen mobil listrik bisa menikmati sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah keringanan pajak untuk impor mobil listrik yang terdiri dari bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PNBM) dan biaya masuk. Insentif impor harus dibarengi komitmen produsen menggenjot memproduksi mobil listrik. Kebijakan ini berlaku sampai 2025.
“Boleh impor sampai 2025 dengan syarat komit terhadap kapasitas produksi. Jumlahnya produksinya (harus) sama (dengan yang diimpor) sampai akhir 2027. Dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), benefitnya mereka dapat bebas biaya masuk dan juga bebas PPNBM,” katanya.
Untuk memenuhi target local content requirement, perusahaan yang masih belum lolos kriteria tak bisa mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya syarat dalam kriteria itu adalah perusahaan wajib memenuhi TKDN. (*)