JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan aturan untuk menurunkan pajak. Setelah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) rumah mewah, apartemen atau kondominium, kini pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi satu persen.
Aturan tersebut resmi berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 per tanggal 19 Juni 2019. Dengan demikian, aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di dalam aturan sebelumnya yaitu PMK 253/2008 tentang wajib pajak (WP) Badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli penjualan barang yang tergolong mewah.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk apartemen kondominium dan sejenisnya yang memiliki harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar. Selain itu, ketentuan baru dalam PMK 92/2019 adalah barang mewah lainnya seperti pesawat atau helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht dan sejenisnya dikenakan PPh sebesar lima persen.
Pun dengan kendaraan bermotor roda empat berupa sedan, jeep, SUV, MVP, minibus dan sejenisnya yang harga jualnya di atas Rp 2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dikenakan PPh lima persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dikenakan PPh lima persen adalah yang harga jualnya lebih dari Rp 300 juta.
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. “Maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah,” bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dalam regulasi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa 25 Juni 2019.
Pada aturan sebelumnya alias PMK 253/2008, semua jenis yang tergolong barang mewah dikenakan PPh lima persen. Barang yang tergolong sangat mewah adalah pesawat pribadi dan kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar. Rumah beserta tanahnya dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi dan apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, yang keduanya harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10 miliar.
Serat kendaraan bermotor roda empat seperti sedan, jip, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. (*)