JAKARTA— Persoalan truk dengan ukuran berlebih dan muatan melampaui kapasitas (over dimension over load, ODOL) menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Truk ODOL, khususnya di jalan tol dinilai berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Berdasar data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara akibat truk ODOL ternyata sudah mencapai Rp 43 miliar.
Oleh karena itu, Kemenhub menargetkan seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas truk ODOL pada 2020 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri mengenai target tersebut. “Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL,” katanya seperti dikutip Tribun belum lama ini.
Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan antara Pelabuhan Merak (Banten) – Bakauheni (Lampung), serta Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur) – Gilimanuk (Bali) akan menjadi wilayah yang bebas ODOL. Nantinya di jalan tol akan dipasangi alat pendeteksi dimensi dan alat penimbangan muatan truk. “Jadi sekarang bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tak sesuai, segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol,” katanya.
Larangan juga berlaku untuk angkutan Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan (ASDP) lainnya. Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub Risal Wasal menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.
Truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler. Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tak melebihi kapasitas.
Dia menegaskan akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Mobil yang masuk jembatan tak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.
“Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat,” katanya seperti dikutip Merdeka.
Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang. Dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan mobil angkutan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). “Yang melanggar 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan,” katanya.
Adapaun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang diantaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan. Sementara itu jenis pendidakan diantaranya peringatan, tilang dan penindakan lainnya. Adapun proses penilangan menggunakan sistem non tunai untuk mencegah praktik korupsi di jembatan timbang. “Cashless. Kami bekerjasama dengan Bank BRI,” katanya. (Foto: Liputan6)