JAKARTA— Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023. “Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan,” kata Budi dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung TEMPO, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Budi juga menyampaikan pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu. Mobil yang dikecualikan atau tetap dapat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2023 adalah yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan pengangkut sepeda motor mudik balik gratis.
Budi Karya menambahkan, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan. “Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri,” kata Budi Karya.
Perbedaan aturan mobil barang tahun ini dibandingkan tahun 2022 lalu terletak pada tambahan pengecualian barang ekspor impor. “Tahun lalu, kami sempat memberikan pengecualian kepada barang ekspor impor, tapi nyatanya disalahgunakan. Ngakunya barang ekspor impor padahal itu merupakan barang yang tak dibutuhkan saat Lebaran,” kata Budi Karya. (*)