Berita Economy & Industry

Industri: Opsen Pajak Membebani Penjualan Kendaraan Bermotor

KONTAN— Industri otomotif nasional menghadapi tantangan pada 2025. Salah satu tantangan adalah ketika pemerintah menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal berupa Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Nantinya, opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten (Pemkab)/ pemerintah kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi (Pemprov). Beberapa provinsi yang sudah menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang sinergi provinsi dan kabupaten/ kota berkaitan dengan kebijakan opsen pajak. Di antaranya, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. 

Kebijakan opsen pajak ini tak berlaku di Jakarta dan Jawa Timur.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan opsen pajak akan memberikan banyak kendala bagi penjualan mobil baru pada tahun depan. “Kebijakan ini harus disikapi bijak oleh pemerintah daerah, karena mereka yang lebih paham dan punya data untuk menerapkan opsen pajak,” kata dia, Minggu 29 Desember 2024.

Nama-nama daerah yang menerapkan opsen pajak masih simpang siur dan belum pasti. Ini membuat GAIKINDO memandang konservatif prospek industri mobil nasional pada 2025. Yang terang, jika terjadi kenaikan pajak di daerah, Kukuh khawatir penjualan mobil nasional bisa turun mendekati kondisi ketika pandemi Covid-19 silam.

Emiten konglomerasi bidang otomotif, PT Astra International Tbk (ASII) akan meninjau lebih jauh dampak opsen pajak terhadap kinerjanya pada tahun depan. ASII memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan turun seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak. “Target kami tampaknya akan konservatif,” tutur Tira Ardianti, Head of Corporate Investor Relation ASII, Senin 30 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai, pemberlakuan opsen pajak yang bersamaan dengan PPN 12 persen berpotensi menggerus penjualan motor nasional.  Sebelum ada dua kebijakan perpajakan tersebut, AISI memproyeksikan penjualan motor nasional berada di kisaran 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit pada 2025 nanti. “Namun, dengan adanya perhitungan ini, kami harus melihat lagi seperti apa dampaknya,” kata dia.

Sigit turut mengungkapkan, AISI mendapat info perihal wacana pemberian insentif untuk mengantisipasi dampak opsen pajak pada 2025. Asosiasi ini berharap pemberian insentif dapat menjaga agar kenaikan opsen pajak tak mencapai empat sampai tujuh persen.

Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, adanya opsen pajak berpotensi membuat konsumen menunda pembelian motor pada tahun depan. “Mungkin konsumen berpeluang shifting dengan membeli motor bekas, karena tidak kena opsen,” katanya.

Suzuki akan melihat perkembangan kebijakan opsen pajak sebelum mengambil langkah strategi bisnis lebih lanjut. (*)