JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus mensosialisasikan keselamatan berkendara di jalan tol maupun non-tol. Sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk “SETUJU” (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non-tol,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 5 November seperti dikutip Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.
Danang menjelaskan, pedal rem pada kendaraan umumnya tak bisa dipaksa dihentikan mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Jadi, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. “Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” katanya.
Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ketika sedang berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu-lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometr per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam,” kata Danang.
Kepala BPJT itu juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan keselamatan di jalan.
Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan bugar saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan. (Foto: INVESTOR DAILY)