TEMPO— Kepemilikan BPJS Kesehatan (JKN) akan menjadi syarat untuk mengurus surat izin mengemudi atau SIM. Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, JKN berfungsi untuk mengakses berbagai layanan publik di berbagai kategori seperti ekonomi, hukum, pendidikan, dan ibadah.
Instruksi tersebut langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mengharapkan Indonesia dapat segera menyempurnakan regulasi tersebut. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Senin, 21 Februari 2022.
Ditlantas Polda Aceh sudah melakukan uji coba kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional atau JKN sebelum dilakukan uji coba syarat pengurusan surat izin mengemudi atau SIM pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024. Pada Selasa, 4 Juni 2024, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan tujuan memperlancar penerapan uji coba syarat SIM yang baru tersebut.
“Sebelumnya uji coba, kami menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan nantinya,” kata Kombes Pol Iqbal.
Aturan baru tersebut juga sudah tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. Menurut Iqbal, untuk penerapan secara keseluruhan kedepannya akan menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.
“Kami akan edukasi dan sosialisasi masyarakat pada saat masa uji coba nanti, sehingga saat mengurus SIM, masyarakat melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN. Tanda bukti kepesertaan aktif JKN ini merupakan syarat administrasi untuk SIM,” katanya.
Ia juga mengatakan akan ada tujuh wilayah yang nantinya akan diberlakukan uji coba syarat baru tersebut. “Dipilihlah wilayah hukum Polda Aceh untuk uji coba penerapan keanggotaan JKN untuk pengurusan SIM karena kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional cukup tinggi, mencapai 95 persen. Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN,” katanya.
Tujuh wilayah yang akan diberlakukan uji coba diantaranya adalah Polda Aceh, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Metro Jaya (Jakarta), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah juga menegaskan adanya aturan ini bukan berarti untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk memudahkan proses layanan publik. Hal itu juga dikonfirmasi kembali oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” kata Nunung. (*)