JAKARTA— Dalam upaya memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar webinar internasional dengan topik “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries“. Direktur Lalu-lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolak ukur pengalaman implementasi di negara lain.
“Ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan, karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini,” kata Suharto dalam keterangan resminya, Jumat 4 Juni 2021 seperti dikutip Kompas.
“Saya yakin bahwa partisipasi aktif dan kontribusi anda akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya kami dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL,” kata dia.
Duane Pearce dari Departemen Transportasi Maryland, Amerika Serikat (AS), memaparkan aturan soal kendaraan barang memilki ketentuan di Negara Bagian Maryland dengan sanksi yang merugikan bila melanggar. Mulai dari lebar maksimum kendaraan 102 inci dengan tinggi 13 kaki 6 inci, sampai soal bobot maksimal, yakni 20 ribu hingga 22.400 pon untuk kendaraan sumbu tunggal, 34 ribu pon untuk sumbu dua, dan 80 ribu pon untuk traktor dan trailer sumbu lima.
Bila melanggar, maka sanksinya cukup memberatkan, yakni sebesar 1 sen Dollar Amerika per 1 pon kelebihan dalam 1.000 pon pertama berat di atas berat yang diizinkan. Lalu 5 sen Dolar AS akan dikenakan per pon jika kelebihan muatan antara 1.000 sampai 5.0001 pon, dan denda 12 sen per pon Dolar AS jika kelebihan antara 5.000 sampai 10.001 pon.
Untuk kelebihan antara 10 ribu sampai 20.001 pon akan didenda sebesar 20 sen Dollar As per pon dan akan dikenakan denda sebesar 40 sen Dollar AS untuk setiap pon yang melebihi muatan 20 ribu pon. Duane juga menjelaskan praktik di lapangan untuk kendaraan angkutan barang dilakukan oleh pihak kepolisian. Truk atau kendaraan baranga yang melintas di jalan utama akan diarahkan ke jembatan timbang. Bila truk tersebut menolak, polisi berhak menahan kendaraan, bila selama 90 hari tak membayar denda, pengadilan punya hak untuk melakukan lelang.
Melalui penjelasan dari Sue Park (General Manager ITS Korea Selatan), di Korea Selatan akan berlaku ketentuan pelanggaran yaitu sekitar satu tahun penjara atau denda di bawah 10 juta Won atau sekitar 10 ribu Dollar AS. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan atau tidak mematuhi ketentuan beban.(*)