SERANG— Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberantas kendaraan truk kelebihan muatan atau over dimension over loading ( ODOL). Truk ODOL sering menjadi masalah keselamatan karena selain soal batas kecepatan, batas berat kendaraan atau bobot muatan juga berpengaruh terhadap keselamatan pengendara di jalan tol.
Berbagai upaya dilakukan. Salah satunya menerapkan teknologi canggih berupa alat timbang kendaraan tanpa berhenti atau weigh in motion (WIM) di jalan tol. Menurut Danang, pemerintah menargetkan pada 2023 mendatang, jalan tol akan bebas dari truk ODOL dan seluruh ruas jalan tol sudah dilengkapi WIM. Salah satu ruas tol yang sudah terpasang WIM yakni Tol Tangerang-Merak.
Selain memberikan denda, pengelola tol juga berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol. “Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jalan tol bahwa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat agar keluar di gerbang terdekat dari jalan tol,” kata Danang seperti dikutip Kompas.com, Selasa 20 Oktober 2020.
Penerapan teknologi WIM di Jalan Tol Tangerang – Merak merupakan bagian dari penindakan kendaraan ODOL yang semakin canggih. “Sehingga akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
Sistem kerja WIM
Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang – Merak Rawiah Hijjah menjelaskan, alat timbang WIM yang terpasang sejak 2014 itu berada di empat gerbang tol, yakni Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat dan Cikande. Kendaraan yang melintas secara otomatis akan teridentifikasi bobotnya menggunakan WIM yang terinstalasi di gardu masuk. “Peralatan tol akan menginformasikan bobot kendaraan angkutan barang kepada pengguna jalan yang ditampilkan pada layar toll fare indicator (TFI),” kata Rawiah.
Jika kendaraan yang melintas terdeteksi melebihi kapasitas beban yang diizinkan, maka sopir akan mendapatkan struk khusus setelah tapping uang elektronik di gerbang keluar tol. “Pada struk khusus tersebut tercantum informasi jumlah bobot kendaraan serta arahan gerbang keluar tertentu yang harus dituju oleh kendaraan overload,” kata Rawiah.
Jika tidak mengindahkan, maka sang sopir truk akan dikenakan denda, karena tidak sesuai dengan rute perjalanan yang seharusnya sesuai dengan informasi di struk tersebut. “Karena harusnya keluar, malah melanjutkan perjalanan,” kata Rawiah.
Rutin kampanye keselamatan
Sebagai bentuk komitmen bersama dengan para regulator, pengelola Tol Tangerang – Merak konsisten berkoordinasi dengan BPJT Kementerian PUPR dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kemudian dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Banten, PJR Induk Serang Korlantas Polri, dan Polda Banten. “Kami konsisten melakukan kampanye keselamatan #zeroODOL yang merupakan kampanye nasional dari Kementerian Perhubungan bersama dengan para pengguna jalan dan pelaku usaha,” kata Rawiah.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan focus group discussion (FGD) terkait penangan pengendalian kendaraan ODOL bersama intansi terkati, serta melakukan workshop bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (*)