Berita Economy & Industry

Ada Usulan TKDN Dihapus, Hyundai dan Neta Tingkatkan Komponen Lokal

KUMPARAN— Belum lama ini mencuat kabar usulan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri manufaktur termasuk sektor otomotif. Usulan dtersebut datang dari seorang menteri. Kabar ini diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selama ini, TKDN diluncurkan pemerintah sebagai regulasi untuk membuat industri di Tanah Air tumbuh. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, mengakui regulasi TKDN membawa banyak manfaat di industri.  “Ya tentu kita lihat karena di industri otomotif itu sudah jelas manfaatnya. Demikian pula di industri baja, nilai tambah terus meningkat, demikian pula di industri tekstil mulai dari hulu sampai dengan hilir,” kata Airlangga di Jakarta pekan lalu.

Besar kecilnya tingkat TKDN selama ini menjadi syarat dari pemerintah kepada pemain industri, salah satunya produsen otomotif agar bisa menikmati berbagai macam insentif. Misalnya, paling hangat soal kaitannya dengan kebijakan TKDN mobil listrik rakitan lokal. Alhasil, sudah ada beberapa agen pemegang merek (APM) mobil di dalam negeri yang berinvestasi guna memenuhi regulasi tersebut. Beberapa adalah Hyundai atau Neta yang telah merakit mobil listriknya di Tanah Air.

Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pabrikan saat ini tengah berpacu untuk meningkatkan nilai TKDN sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Sekarang ini, IONIQ 5 dipastikan konten lokalnya (TKDN) 40 persen. Dengan adanya pabrik baterai, kita pastikan bahwa TKDN sudah memenuhi keinginan pemerintah, yaitu 60 persen,” katanya.

Hyundai bahkan optimistis mampu lebih cepat menambah nilai TKDN apabila pabrik sel baterai di Indonesia yang dikembangkan bersama LG Energy Solution sudah mulai beroperasi tahun ini. “Jadi dengan kata lain kita adalah APM pertama yang bisa mencapai regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam sisi konten lokal walaupun itu dimundurkan jadi tahun 2027,” kata Frans.

Senada dengan Frans, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami menyatakan, pihaknya juga sedang mengincar target peningkatan nilai TKDN untuk setiap mobil listrik mereka yang dibuat di Indonesia. “Itu targetnya kan kita harus ikut, kalau tidak bisa tak dapat insentif. Pastinya (butuh tambahan investasi) karena komponen pada regulasi Kemenperin ada breakdown juga akan ke equiment di supplier. Jadi akan banyak investasi di sana,” kata Fajrul ditemui di Bekasi, Jawa Barat.

Peta jalan penerapan nilai TKDN tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam peraturan itu TKDN kendaraan listrik roda empat hingga 2023 sebesar 40 persen. Lebih lanjut mulai 2024 sampai 2029 harus meningkat mencapai 60 persen. Selebihnya mulai 2030 TKDN menjadi 80 persen.

Meski, pemerintah pada 8 Desember 2023 lalu sempat merevisi aturan tersebut, yang menyatakan bahwa capaian target TKDN 60 persen diundur semula harus mulai pada 2024, diubah menjadi tahun 2026. Ini tertuang dalam Perpres No 79 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Manfaatadanya kebijakan tersebut adalah setiap APM dapat menjual mobil listrik dengan harga lebih terjangkau di pasaran berkat potongan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. 

Saat ini produk-produk yang sudah mendapatkannya meliputi Hyundai IONIQ 5, Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, Chery Omoda E5, dan Neta V-II. (*)