JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun peraturan tentang standar kompetensi kerja dibidang industri otomotif. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa.
“Perlu ada agenda yang tegas soal liberalisasi jasa. Kami harus mulai menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) apa saja yang perlu diwajibkan di bidang otomotif,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Senin 16 November 2015.
Meski pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata, menurut Putu belum terlambat mulai menentukan standar komepensi kerja bidang industri otomotif. Pasalnya, isu tersebut belum diratifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO).
Sehingga ketika nantinya suatu negara atau kawasan meminta adanya standar kompetensi, Indonesia sudah memiliki agenda dan siap menjalankannya.
Selain di bidang jasa, Kemenperin juga akan menyusun regulasi di bidang industri otomotif. Misalnya, model bisnis bidang otomotif apa yang masih terbuka, setengah tertutup dan tertutup sama sekali.
“Jangan sampai investasi itu bebas masuk ke sini dan mengerjakan produk-produk yang teknologinya rendah dan komponennya yang diproduksi juga bukan yang penting,” kata Putu.
Putu mengharapkan agar investasi di bidang otomotif lebih mengarah pada pembuatan transmisi, mesin, komponen-komponen non-metal, yang membutuhkan teknologi tinggi. “Tanpa itu industri kita tak berkembang. Kami ingin industri otomotif memiliki daya saing,” katanya.