JAKARTA— Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa lewat online. Mekanisme ini berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan No. 144 Tahun 2015 Tanggal 25 September 2015 yang menyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor online.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan. Layanan uji tipe kendaraan meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, uji tipe kendaraan bermotor online dengan menggunakan aplikasi vehicle type approval (VTA) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. VTA adalah sistem informasi berbasis web untuk mendukung kinerja dalam pelayanan permohonan uji tipe.
”Setiap penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) maupun Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diajukan oleh pemohon dilakukan secara online dikenai biaya yang ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Barata.
Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan uji tipe kendaraan bermotor online.