Berita Economy & Industry

Kapasitas Pabrik Mobil Listrik di Indonesia Naik Jadi 251 ribu Unit Tahun 2025 Ini

BISNIS— Kapasitas pabrik kendaraan listrik (electric vehicle, EV) di Indonesia berpotensi naik. Kenaikan hingga tembus 251 ribu unit per tahun sampai akhir 2025.  Pembina Industri Ahli Muda Tim Kerja Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Patia Jungjungan mengatakan, penambahan kapasitas itu seiring dengan banyaknya merek EV asal China masuk Indonesia.

Pada saat ini, jumlah produsen mobil listrik di Indonesia sekitar 10 perusahaan, dengan kapasitas produksi 70.660 unit per tahun. “Total proyeksi tambahan kapasitas produksi pada akhir 2025 sebesar 251.000 unit per tahun,” kata Patia dalam diskusi CORE Indonesia, beberapa pekan lalu.

Produsen mobil asal China Build Your Deam (BYD) tengah membangun pabrik di Subang (Jawa Barat). Kapasitas produksinya 150 ribu unit per tahun. Rencana investasinya sekitar Rp11,7 triliun. Merek mobil asal China lainnya seperti Geely berinvestasi Rp 43,86 miliar dengan kapasitas produksi 20 ribu unit per tahun.

Merek mobil EV asal Vietnam VinFast juga sedang dalam proses pembangunan pabrik senilai 1,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dengan kapasitas produksi 50 ribu unit per tahun. PT National Assemblers memiliki kapasitas pabrik 31 ribu unit EV per tahun. Pabrik tersebut digunakan oleh merek Maxus dengan investasi Rp 468 miliar dengan kapasitas enam ribu unit per tahun. AION 19 ribu unit. Citroen enam ribu unit per tahun.

“Sejumlah merek tersebut merupakan para peserta program insentif completely built up [CBU] dan completely knocked down [CKD] dari pemerintah,” kata Patia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang. PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. PPN DTP sebesar lima persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

Sementara itu, insentif PPnBM DTP sebesar tiga persen bagi low carbon emission vehicle (LCEV) jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. (*)