Berita Economy & Industry

GAIKINDO Apresiasi Insentif Pemerintah untuk Mobil Hybrid

GAIKINDO— Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan kebijakan berkaitan industri otomotif. Pemerintah memberikan insentif fiskal tiga persen bagi mobil hybrid (hybrid electric vehicle, HEV). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan seluruh industri anggotanya.

Kebijakan lain berupa pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV) sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Insentif untuk BEV ini meliputi potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan di Indonesia (completely knocked down, CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh (completely built up, CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia. Ia menilai pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.

”Kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar (Low Carbon Emission Vehicle, LCEV). Langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju kegiatan tanpa emisi karbon di tahun 2060. 

Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari  hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Dan kebijakan pemberian insentif untuk BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk mobil hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.

Dengan demikian, kebijakan insentif kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. (*)