Berita Economy & Industry

Keringanan Pajak Tiga Persen untuk Mobil Hybrid dari Pemerintah

ANTARA— Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hybrid. Insentif ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin. 16 Desember 2024

Untuk pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar. Menteri Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dirakit di Indonesia (completely knocked down, CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor utuh (completely built up, CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu CBU dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu CKD, membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp 2,52 triliun. Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp 2,52 triliun.

Menurut Menteri Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan. Ia menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah. “Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” kata Agus. (*)