Berita Economy & Industry

Sisi Lain dari Skema Kredit DP Mobil 0 Persen

KATADATA— Turunnya penjualan komoditas otomotif membuat manufaktur dan pihak-pihak terkait harus memutar otak mencari strategi. Salah satunya adalah lewat program dan promo potongan harga kendaraan.

Menjelang akhir 2024 bakal ada satu pameran lagi yakni Manditi Utama Finance – GAIKINDO Jatarta Auto Week (MUF – GJAW)  2024. Dalam pameran ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menggandeng Mandiri Utama Finance sebagai rekanan perusahaan pembiayaan.

Penawaran uang mua (down payment, DP) nol persen menjadi salah satu cara yang mungkin dilakukan supaya angka penjualan mobil bisa naik di akhir tahun. Namun GAIKINDO menilai banyak efek negatif yang mungkin terjadi dan justru merugikan berbagai pihak. “Ini membuat peluang suatu saat tarikan (mobil) akan tinggi,” kata Yohannes Nangoi (Ketua Umum GAIKINDO) kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa DP nol persen bisa memikat orang yang justru sebelumnya tak menginginkan mobil jadi mau membeli dengan kendala, seperti dana belum mencukupi. “Tadinya tidak ingin mobil, tetapi ada DP nol persen orang jadi berbondong-bondong membeli. Nanti baru dua-tiga kali cicilan, dikembalikan mobilnya,” kata dia.

Belum lama ini Bank Indonesia (BI) membuat kebijakan untuk memperpanjang insentif uang muka nol persen untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) sampai 31 Desember 2025. “Kami memperkuat kebijakan makroprudensial dengan rasio loan to value/ financing to value properti hingga 100 persen dan uang muka kredit kendaraan bermotor minimal nol persen, berlaku 1 Januari-31 Desember 2025 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dalam keterangan di media sosial resmi @bank_indonesia, dikutip Jumat 15 November 2024

Ada beberapa syarat perlu dipenuhi perbankan sebelum menerima insentif DP nol persen. Misalnya, rasio kredit bermasalah (non performing Loan, NPL) berada di bawah lima persen. Bila tak dapat memenuhi kriteria tersebut, maka konsumennya harus menyiapkan uang muka paling setidaknya 10 persen. (*)