Berita Economy & Industry

GAIKINDO Sarankan agar Pemerintah Menunda dulu Peraturan Wajib Asuransi Kendaraan

Foto: Cinta Mobil

JPNN— Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Johanes Nangoi menyarankan agar pemerintah menunda peraturan wajib asuransi bagi kendaraan. Menurut dia, aturan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini. “Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah.  Mobil (industri otomotif) sedang menurun,” ujar Nangoi, pada penutupan pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kabupaten Tangerang (Banten), Sabtu malam 27 Juli 2024.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. “Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu-lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang (Jawa Tengah), Kamis 18 Juli 2024.

Ogi melanjutkan hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu-lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. (*)