LIPUTAN6— Produsen ban PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia) meraih penghargaa Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Ini kedua Bridgestone Indonesia mendapatkan predikat PROPER Hijau. Sebelumnya Bridgestone meraih penghargaan yang sama pada 2020. Di Indonesia, Bridsgestone memiliki pabrik di Karawang (Jawa Barat).
Dari 196 perusahaan lain yang meraih Peringkat Hijau, Bridgestone Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan komponen otomotif. Ini khususnya dari industri karet dan ban yang mendapatkan predikat PROPER Hijau. Keberhasilan meraih predikat PROPER Hijau dari KLHK ini sejalan dan menjadi kontribusi nyata Bridgestone E8 Commitment, sebagai pilar perusahaan dari sisi layanan sosial (corporate socisl responsibility, CSR) dan keberlanjutan.
Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno mengapresiasi penghargaan Pemerintah RI terhadap aksi nyata dan kerja keras dalam program keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang kami lakukan. Ia menilai penghargaan ini juga menjadi bukti nyata dari Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman kami dalam memastikan aspek-aspek keberlanjutan selalu ada dalam semua kegiatan keseharian Bridgestone dalam melayani masyarakat, sesuai dengan visi misi kami yakni Serving Society with Superior Quality. “Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang,” katanya dalam siaran resmi.
Kriteria pemberian predikat PROPER ditentukan berdasarkan dua kategori penialian, yaitu kriteria penilaian ketaatan serta kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Dari sisi kriteria penilaian ketaatan, diraihnya predikat PROPER Hijau tahun 2023 oleh Bridgestone Indonesia bukan tanpa alasan. Selama tahun 2022, perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi energi sebesar 65.2ribu GJ serta berhasil mereduksi emisi gas sebesar 5.3ribu Ton CO2-eq. Hal tersebut menjadikan perusahaan mampu untuk tetap memproduksi ban-ban berkualitas unggul bagi masyarakat tanpa memberikan dampak negatif yang besar pada lingkungan.
Selain capaian di atas, predikat PROPER Hijau dari kriteria penilaian ketaatan juga diberikan kepada perusahaan atas upayanya dalam mengurangi limbah, baik B3 maupun Non-B3, sebesar lebih dari 400 Ton, penghematan penggunaan air sebesar lebih dari 100 ribu m3, serta penurunan beban pencemaran senilai lebih dari 3ribu Ton.
Dari sisi penilaian beyond compliance, Bridgestone Indonesia diganjar predikat PROPER Hijau berdasarkan inovasi-inovasi teknologi yang dilakukan guna mencapai pengurangan emisi di atas seperti inovasi pada motor mesin ekstruder yang berkontribusi terhadap reduksi energi sebesar 1.4K GJ serta inovasi pada proses curing dalam produksi ban kendaraan yang berkontribusi terhadap reduksi emisi sebesar 435 Ton CO2-eq.
Persyaratan beyond compliance tersebut juga dipenuhi dalam bentuk CSR di bidang keanekaragaman hayati yakni dalam upaya perlindungan konservasi mangrove di Kawasan Muara Gembong, Bekasi (Jawa Barat). Sedang di bidang pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk pemberdayaan masyarakat pesisir di kawasan Muara Gembong, Bekasi dan program desa binaan di kawasan Pabuaran, Bogor (Jawa Barat).
PROPER merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Dalam pelaksanaan PROPER, terdapat lpima eringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru diindikasikan taat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian PROPER dilakukan setiap tahun, dimana pada setiap hasil penilaian akan diketahui perusahaan peserta mana saja yang dinilai sesuai maupun tidak. Hasil penilaian tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), seperti tahun ini tertulis pada Kepmen LHK RI No. SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022 – 2023. (*)