JAKARTA— Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat memberlakukan tilang elektronik. Tilang manual ini nantinya akan menindak jenis pelanggaran lalu-lintas tertentu saja.
“Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan dan melepas nomor polisi dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot ‘brong’. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” kata Dirlantas Polda MetroJaya Kombes Latif Usman, seperti diberitakan TEMPO yang mengutip laman National Traffic Management Centre (NTMC) Polri, Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Latif, tilang manual ini bermaksud untuk menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik. Prosedur untuk tilang manual ini masih sama seperti sebelumnya. “Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor. Kita periksa, kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” katanya.
Latif juga menanggapi perihal maraknya pengendara yang melepas pelat nomor demi terhindar dari tilang elektronik. Menurutnya, ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan. “Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dengan tilang manual,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penggunaan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelanggar lalu-lintas. Tilang manual dihapus dengan alasan tilang manual rawan praktik pungli (pungutan liar) dan sogok-menyogok. (*)