SEMARANG— Truk yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimensi over load, ODOL) masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu-lintas. Pengamat Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, dibutuhkan ketegasan untuk penanganan truk ODOL. Sebab, pelanggaran muatan truk sudah masuk level gawat darurat lantaran banyaknya korban jiwa.
“Alih-alih hukum ekonomi memaksa para pemilik armada truk dan pengusaha logistik merombak dimensi bak untuk memangkas biaya perjalanan. Tetapi berseberangan dengan regulasi tentang truk ODOL, ketegasan penegakan hukum secepatnya karena sudah banyak korban tabrak belakang,” kata Djoko, Senin 6 Juni 2022 seperti dikutip KOMPAS.
Mengurangi jumlah pelanggaran truk ODOL, termasuk tugas bersama, tidak hanya dari kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian. “Awalnya dari pemilik armada supaya sadar keselamatan di jalan adalah prioritas. Jangan hanya cari keuntungan,” kata Djoko.
Terakhir, Djoko mengatakan, sebelum masuk gerbang tol, kendaraan truk bermuatan berat harusnya dihentikan atau di ilang untuk mengurangi resiko kecelakaan. “Muatan berlebihan resikonya tertinggi rem blong, hilang kendali, dan sangat berbahaya jika ditabrak dari belakang karena jalan minim penerangan,” katanya.
Umumnya, selain muatan di luar batas maksimal yang dampaknya mempengaruhi kinerja sistem rem kendaraan, juga penggunaan suku cadang tidak sesuai standar meningkatkan resiko kecelakaan. Yogi Krisidian, After Sales Business Development Department Head PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan, agar sistem pengereman truk maupun bus bekerja dengan maksimal, kendaraan harus mengangkut beban sesuai batas kemampuan. “Karena pengereman kita sudah dihitung dengan kapasitas kendaraan, mobil ini standarnya bisa bawa beban berapa banyak. Sehingga diameter brake dan sebagainya sudah diperhitungkan, supaya mampu melakukan pengereman,” kata Yogi. (*)