JAKARTA— PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menyediakan tiga stasiun pengisian daya kendaraan listrik di terminalnya. IPCC mengatakan penyediaan stasiun pengisian daya mobil listrik merupakan salah satu upaya mendukung proyek mobil listrik yang sedang didorong pemerintah. “Ketersediaan infrastruktur penunjang kendaraan listrik sangat dibutuhkan,” tulis IPCC dalam siaran pers, pada Senin, 19 Juli 2021, seperti dikutip Kompas.
Investor Relations Indonesia Kendaraan Terminal Reza Priyambada mengungkapkan nilai investasi yang dibutuhkan untuk membuat tiga unit stasiun charge mobil listrikdi terminal ekspor impor mobil Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar. “Sejumlah mobil listrik yang telah ditangani di Terminal IPCC di antaranya model completely built up (CBU) Hyundai dan Toyota serta jenis bus produksi PT Bakrie Autoparts dan perusahaan otomotif di Shanghai,” kata Riza, seperti dikutip Bisnis, Kamis, 22 Juli 2021.
Meski belum banyak kendaraan listrik yang masuk ke terminal, IPCC telah menyiapkan layanan bongkar muat kendaraan listrik. Layanan bongkar muat mobil listrik didukung tenaga professional yang terlatih, area parkir atau penumpukan mobil listrik, hingga sarana infrastruktur unit pengisian baterai kendaraan listrik.
Kesiapan IPCC menyediakan bongkar muat mobil listrik merupakan bagian dari pelayanan bongkar muat yang disediakan oleh IPCC sehingga memberi nilai tambah baik kepada mobil listrik yang ditangani maupun terhadap perseroan. “Di sisi lain, juga antisipasi terhadap meningkatnya jumlah kendaraan listrik ke depan seiring meningkatnya kebutuhan mobil listrik di masyarakat,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan mobil listrik hingga tahun 2030. Produksi kendaraan listrik pada 2030 tahun ditargetkan mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk sepeda motor. Pembelian mobil listrik ditargetkan mencapai 132.983 unit, sedangkan pembelian sepeda motor listrik ditargetkan mencapai 398.530 unit.
Pemerintah juga akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian mobil listrik di instansi pemerintahan untuk mempercepat tingkat penggunaan mobil listrik. Selain itu, pemerintah juga berencana memberi berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik, diantaranya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen.
“Posisi IPCC di industri secara jelas antara lain managing services, being part of logistic value chain, hingga providing and facilitating automotive distribution and sales memberikan kesempatan kepada IPCC untuk ikut ambil bagian sebagai upaya mendukung pemerintah untuk dapat menyukseskan keberadaan Kendaraan Listrik di masyarakat,” kata Reza.
Fasilitas bongkar muat kendaraan listrik berpotensi menambah jenis kendaraan yang dilakukan pelayanan bongkar muat di terminal IPCC. Peningkatan pelayanan ini diharapkan dapat memberikan tambahan kinerja maupun sentimen yang positif terhadap IPCC. (*)