JAKARTA— Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. CEO BMW Astra menyampaikan Fredy Handjaja, BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu pihaknya menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. “Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandardisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” kata Fredy dalam siaran pers, Ahad 10 Januari 2021 seprti dikutip Kontan.
Fredy mengatakan, bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4. “Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” kata Fredy.
Operasi Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), muali gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah. Itu sebagai langkah sosialisasi menjelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari 2021. ” Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021,” kata Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutipKompas
Sanksi yang dimaksud dan diberikan berupa penerapan tarif tertinggi untuk biaya parkir. Baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya berada di bawah Pemprov DKI. Baca juga: Pehobi 2-Tak Bakal Bertahan Pakai Motor Meski Tak Lulus Uji Emisi Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021.
Aturan wajib kendaraan wajib melakukan uji emisi sendiri tertuang jelas pada Pergub 66 Bab II Pasal (2), dengan bunyi; (1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun Menurut Syaripudin, dengan aturan tersebut, secara otomatis kewajiban uji emisi dan pengenaan sanksi tak hanya berlaku begi pelat nomor kendaraan DKI saja, tapi juga kendaraan dari luar Jakarta yang beroperasi di DKI. Selain pengenaan disinsentif parkir, penindakan tilang juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Besarannya mencapai Rp 250 ribu bagi sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Namun demikian, pihak kepolisian sudah mengklaim untuk penindakan tilang belum akan dilakukan pada 24 Januari mendatang. Hal ini mengingat pertimbangan masa sosialisasi yang akan diperpanjang serta sanksi apa yang akan diterapkan, pidana atau hanya administratif.
“Tekait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Uji emisi gratis akan dilakukan DLH hingga 21 Januari 2021, setelah itu, pemilik mobil dan motor yang belum melakukan wajib melakukan sendiri di bengkel-bengkel rujukan. Mengenai biaya, otomatis akan dibebankan kepada pemilik kendaraan karena tak lagi dalam masa sosialisasi dari Pemprov DKI. Untuk lebih detailnya, berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta.
- Wajib uji emisi berlaku bagi motor dan mobil yang usianya sudah 3 tahun lebih
- Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta
- Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi
- Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Baca juga: Sanksi Siap Berlaku, DLH Imbau Warga DKI Manfaatkan Uji Emisi Gratis Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021
- Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Sepeda motor dua tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Sepeda motor empat tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Sepeda motor di atas 2010, dua tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. (*)