JAKARTA— Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindak secara hukum truk dengan kapasitas muatan yang berlebih (over dimension over load, ODOL) di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok (Jakarta) sampai Bandung (Jawa Barat).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pelarangan ini mutlak dan tidak akan ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar. Pelanggar akan dikeluarkan dari badan jalan tol dan sebagai alternatifnya harus menggunakan jalan nasional. “Hasil rapat kemarin Pak Menteri merumuskan itu. Dari Tanjung Priok, kemudian lewat tol, kemudian keluar Cikampek, sampai dengan Bandung itu sudah final tak boleh lagi ODOL, katanya, Kamis 5 Maret 2020 seperti dikutip Bisnis.
Untuk pengetatan di Jalan nasional, Budi mengaku masih akan melakukanya secara bertahap dengan batas toleransi maksimal 50 persen dari jumlah muatan untuk komoditas logistik yang telah ditetapkan. Budi juga menekankan perbedaan antara muatan over dimension dengan over loading. Bagi truk yang over dimension tak akan ada toleransi. Sedangkan truk yang over loading masih diberi toleransi untuk sebanyak enam komoditas— semen, kaca, baja, keramik, hingga air minum dalam kemasan.
Dia mengharapkan peran kepolisian untuk tegas dalam melakukan penindakan di jalan nasional. Selama ini, Pasal 227 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum pernah dilakukan penyidikan. Ini bukanlah regulasi baru dan merupakan penegakkan dari regulasi lama. Sudah terlalu lama terjadi pembiaran bagi ODOL dan kini semua pihak harus berperan tak hanya pemerintah saja tetapi juga asosiasi logistik, asosiasi pemegang merek (APM) serta karoseri.
Kemenhub menargetkan pada awal Januari 2023 penegakan terhadap truk obesitas sudah tuntas untuk kepentingan keselamatan dan kelangsungan dari pemeliharan jalan yang selama ini merugikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Personel yang telah disiapkan berasal sama dari operator jalan tol sperti Jasa Marga, dan Waskita Karya Toll Road dan berkemungkinan untuk diperkuat dari tim Kemenhub. Menurutnya, untuk normalisasi kendaraan petugas sudah diperlengkapi dengan alat yang secara langsung mendeteksi kendaraan berdimensi lebih. Kendaraan berdimensi lebih tak akan lulus uji berkala dengan sendirinya sehingga tak bisa didaftarkan di kepolisian.
“Kami mendorong para operator truk atau kepada APM silahkan yang sudah terlanjur dimensi tak sesuai untuk menormalkan kembali dan kami membantu untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe [SRUT] pada uji kir berikutnya,” katanya.
Kerjasama Polisi
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono mengarakan truk ODOL tak boleh lewat ruas tol Jakarta-Cikampek-Bandung, Aturan ini mulai berlaku Senin 9 Maret 2020. “Over dimension pasti kami tindak, kena pidana hukumannya satu tahun penjara. Truk yang over load ditilang, ada di Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan,” kata Istiono di kantornya pada Senin, 9 Maret 2020, seperti dikutip Tempo.
Penindakan ini dilakukan lantaran truk ODOL menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan di ruas jalan tol. Pada 2019, 25 ribu orang tewas akibat kecelakaan lalu-lintas. “Nah, 90 kejadian ini karena kendaraan ODOL,” kata Istiono.
Bahkan Badan Pengatur Jalan Tol menyebut 60 persen kecelakaan di jalan diakibatkan truk ODOL. Selain itu, Polri mengimbau pihak pengusaha dan industri untuk ikut menerapkan aturan tersebut. Ia mencontohkan salah satu caranya dengan memotong bahan baku yang panjangnya melebihi panjang kendaraan. “Saya berharap pengusaha dan industri bisa ikut mendukung,” kata Istiono. (*)