Berita

Rapat dengan DPR-RI, Kementerian ESDM Mempertimbangkan Subsidi Pertamax pada 2020

JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan subsidi pada bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di tahun 2020 mendatang. “Ada wacana subsidi mau dibalik, Premium tak dapat subsidi tapi Pertamax yang diberikan subsidi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta, menjelang akhir Maret 2019, seperti dikutip Antara.

Menurut Jonan hal tersebut adalah usulan dari beberapa legislator di Komisi VII. Alasan memberikan subsidi pada Pertamax agar masyarakat akan banyak menggunakan BBM ramah lingkungan. Jonan mengatakan bahwa wacana tersebut akan bisa diajukan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 mendatang.

Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR menyetujui alokasi subsidi energi sebesar Rp 157,79 triliun dalam RAPBN 2019, atau mengalami kenaikan Rp 1,25 triliun, dari draf awal Rp 156,5 triliun. “Bisa kita setujui subsidi BBM Rp 100,68 triliun dan subsidi listrik Rp 57,1 triliun,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Said Abdullah.

Pagu subsidi energi ini telah mempertimbangkan kenaikan asumsi kurs dari sebelumnya Rp 14.400 per dolar AS ke Rp 14.500 per dolar AS dengan asumsi harga minyak mentah Indonedsia (Indonedian Crude Price, ICP) sebesar 70 dolar AS per barel. Subsidi energi ini terdiri atas subsidi BBM dan gas untuk memasak (liquefied petroleum gas, LPG) tabung tiga kilogram sebesar Rp 100,68 triliun. Rinciannya, untuk BBM sebesar Rp 33,3 triliun, LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp 72,32 triliun, itu sudah mencakup carry over Rp 5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan perubahan alokasi pagu subsidi energi RAPBN 2019 ini terjadi karena adanya kenaikan asumsi nilai tukar sebesar Rp 100. “Kenaikan asumsi ini yang membuat pagu subsidi energi mengalami kenaikan Rp 1,25 triliun, dari sebelumnya Rp 156,5 triliun menjadi Rp 157,79 triliun,” katanya.

Subsidi BBM dan LPG tabung tiga kilogram mengalami kenaikan Rp 616,5 miliar dan subsidi listrik naik Rp 642,7 miliar dari draf awal. Pemberian subsidi BBM dan LPG ini juga sudah mempertimbangkan penyesuaian subsidi tetap solar menjadi sebesar Rp 2.000 per liter.

 Aturan Baru Formula Harga BBM

Masih berkaitan dengan harga BBM, belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menetapkanKeputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan 2 April 2019.

Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penetapan aturan baru tersebut juga dimaksudkan sebagai penyesuaian formula harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan (BBM bersubsidi).

Sesuai dengan aturan baru ini, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu yang ditetapkan:

  1. Minyak tanah (kerosen) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah (kerosen) + Rp 263 per liter.
  2. Minyak solar (gas oil) dengan formula 95 persen HIP minyak solar (gas oil) + Rp 802 per liter.
  3. Sementara formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) dengan research octane number(RON) minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP bensin RON minimum 88 + Rp 821 per liter.

Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Bila diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2856 K/ 12/ MEM/ 2015 tentang Harga Dasar Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018. (Foto: Rakyat Merdeka)