JAKARTA— Pemerintah meluncurkan kebijakan menaikkan ongkos pengurusan surat-surat transaksi kendaraan bermotor. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Disahkan pada 6 Desember 2016, peraturan ini berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Peraturan baru ini menyebutkan penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu. (*)
Jenis Pengurusan |
Lama |
Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 Rp 75.000 |
Rp 150.000 Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– – |
Rp 100.000 Rp 100.000 |